Penerapan Income Tax, Value Added Tax, Advertising Tax Terhadap Pemberian Harga Minuman Hokben Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.59435/gjpm.v2i2.827Keywords:
Advertising TaxAbstract
Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh setiap mahasiwa Universitas Putra Indonesia (YPTK) Padang khususnya Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi untuk memenuhi mata kuliah PKL yang ditempuh padasemester 6 (enam) dan sebagai syarat lulus bagi setiap mahasiwa. Cafe merupakan salah satu usaha dibidang kuliner yang tidak pernah kehabisan peminat khususnya anak remaja. Hoka Hoka Bento didirikan pada tanggal 18 April 1985 di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, di bawah naungan PT Eka Bogainti oleh Hendra Arifin. PT Eka Bogainti tertarik mengembangkan restoran cepat saji ala Jepang karena pada 1985 konsep itu belum ada di Indonesia.
Dalam pembukaan bisnis kafe ini terdapat beberapa pajak di dalamnya seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak reklame, dan lain-lain. Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau WP Badan atau penghasilan diterima dalam suatu masa maupun tahun pajak. Pajak pertambahan nilai (PPN) ini sendiri merupakan pajak atas biaya konsumsi barang atau jasa yang akan dikenakan secara bertingkat dalur produksi dan distribusi.
Berdasarkan permasalahan mitra, tujuan dilakukan untuk mengetahui dan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pemilik dalam penyusunan harga pada sebuah makanan dan pajak tentang bisnis cafe tersebut.
References
Ernawati, N & Z. A (2018). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan Religiusitas sebagai variabel pemoderasi.978-979
https://klikpajak.id/blog/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/ (tahun 2023)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Berta Agus Petra, Cathlyn Loviana, Popy Anggraini, Yossi Anugrah Illahi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.